Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Panjeng adalah sebuah lembaga pendidikan di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Cabang Ponorogo dan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo yang berada di Desa Panjeng. Dalam sejarah berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Panjeng di awali dengan mendirikan membuka Tarbiyatul Athfal (TA) oleh organisasi Nahdlatul Ulama’ desa Panjeng Jenangan tahun 1948 yaitu suatu program pendidikan anak-anak untk masyarakat desa Panjeng. Materi, sarana prasarana pendidikan masih sangat sederhana.

Pada perkembangannya program inipun tidak terbatas pada masyarakat desa Panjeng tetapi juga masyarakat desa sekitarnya. Dengan demikian banyaknya siswa yang menyeselesaikan pendidikan di Tarbiyatul Athfal dan adanya minat yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan pendidikan lebih lanjut maka pada tahun 1950 para pengasuh membuka program lanjutan dari Tarbiyatul Athfal yang diberi nama Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang kegiatannya dilakanakan pada pagi hari dan masih menggunakan rumah-rumah penduduk sebagai kelasnya.

Setelah mendapatkan perluasan tanah wakaf sebelah selatan masjid jami’ Panjeng dari bapak H. IHSAN, mulailah direncanakan mendirikan gedung madrasah yang ketika itu diketuai oleh bapak Umar Rowie, Bapak Tulus (penulis) dan Bapak H.Syukur (Bendahara) dengan biaya swadaya dari anggota organisasi NU.

Di awal keberadaannya Madrasah Wajib Belajar (MWB) ketika ujian masih bergabung dengan SR/SD karena belum dapat melaksanakan ujian sendiri. Pada tahun 1970 setelah ada Surat  Keputusan Bersama (SKB), Madrasah Wajib Belajar (MWB) berubah namanya menjadi Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan Madrasah Dasar, ijazahnya juga sama dengan Madrasah Dasar. Dalam perkembangannya Madrasah Ibtidaiyah dapat melaksanakan ujian sendiri dan juga mendapatkan bantuan guru PNS dari Depag.

Adapun para guru di Madrasah Ibtidaiyah pada waktu itu adalah :

  1. Bapak Amingun
  2. Bapak Suryadi
  3. Bapak H. Aspan Faqih
  4. Ibu Sriningsih
  5. Bapak Sutrisno Mansuri
  6. Bapak Nahrowi